Fakultas Hukum

  1. Semester Pendek merupakan program kegiatan pendidikan menurut sistem kredit yang disisipkan pelaksanaanya pada masa libur pada bulan Juli-Agustus, yang berorientasi pada daya guna waktu dan hasil guna kinerja pada studi mahasiswa. Penyelenggaraan Semester Pendek dimungkinkan sesuai dengan ketersediaan waktu Dosen. Tujuannya adalah :

    1. Memberi Peluang kepada mahasiswa yang memanfaatkan masa liburnya agar dapat memperbaiki kinerja studi dan dapat mempersingkat waktu tempuh studi serta menghemat biaya pendidikan.
    2. Meningkatkan produktivitas lulusan yang diharapkan akan dapat memberi citra positif terhadap penyelenggaraan pendidikan.
    3. Menyadagunakan fasilitas yang tersedia dan mengakomodasi aspirasi mahasiswa yang menghendaki penyelenggaraan Semester Pendek.
  2. Penyelenggaraan program Semester Pendek ditawarkan setiap akhir tahun akademik dan dilaksanakan pada bulan Juli – Agustus selama 8 minggu kuliah efektif. Jadwal kegiatan pendidikan, tata cara pendaftaran dan mata kuliah, serta ujian diatur setiap awal penyelenggaraannya.
  3. Materi program yang ditawarkan meliputi semua mata kuliah yang wajib semester reguler dengan ketentuan mata kuliah yang diambil oleh peserta adalah mata kuliah yang pernah ditempuh, tetapi belum lulus atau nilainya belum memuaskan dan tidak sedang semester reguler. Jumlah beban studi yang diperbolehkan maksimal 12 SKS tanpa memperhatikan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) semester sebelumnya. IPK semester pendek tidak dapat dipakai atau diakumulasi dengan IPK semester reguler sebelumnya untuk menentukan besar beban studi pada semester reguler berikutnya.
  4. Jumlah peserta untuk setiap mata kuliah minimum 25 mahasiswa dan batas maksimum disesuaikan dengan efektifitas dan kualitas belajar mengajar.