Sistem Rekrutmen Dan Seleksi Calon Mahasiswa Baru :
1. Kebijakan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru.
Sistem Rekruitmen Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Universitas Tadulako terpusat di Universitas Tadulako melalui beberapa jalur penerimaan yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) dan Seleksi Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) dan Papua. Jalur seleksi tersebut secara terperinci mengikuti Sistem Nasional. Jalur SNMPTN dan SBMPTN mengikuti Permenristek Dikti No.126 tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Perguruan tinggi, dan untuk SMMPTN mengikuti ketentuan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri Pasal 12 bahwa Ketentuan mengenai persyaratan, metode, tata cara, dan kriteria seleksi penerimaan Mahasiswa baru program sarjana secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN diatur dan ditetapkan oleh PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekrutmen Mahasiswa dapat dilihat pada Keputusan Rektor Universitas TadulakoNomor 2253/UN28/KM/2016 tentang Pedoman Akademik Universitas Tadulako tahun Akademik 2016/2017 dan dapat diakses pada halaman web : https://UNTAD.ac.id/?s=pedoman+akademik&lang=id. Kebijakan Seleksi Mandiri yang dilaksanakan oleh Universitas Tadulako Sesuai dengan ketentuan permeristek dikti bahwa masing-masing PTN dapat menggunakan atau memanfaatkan nilai hasil tes SBMPTN yang difasilitasi oleh Panitia Pusat. Pola penerimaan Mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Universitas Tadulako menyiapkan jalur pendaftaran ujian tersebut secara Online yang dapat di akses pada halaman : https://pendaftaran.UNTAD.ac.id/
2. Kriteria Penerimaan Mahasiswa Baru.
Kriteria penerimaan mahasiswa baru ditetapkan secara umum mengacu pada Keputusan Rektor Universitas TadulakoNomor 2253/UN28/KM/2016 tentang Pedoman Akademik Universitas Tadulako tahun Akademik 2016/2017 dan diakses pada https://UNTAD.ac.id/?s=pedoman+akademik&lang=iddan fakultas Keputusan Dekan Nomor 35/UN.28.1.11/KP/2018 tentang Panduan Akademik serta secara khusus pada kompetensi masing-masing program studi. Secara Umum, Sistem penerimaan mahasiswa baru pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako mengacu pada : Pasal 7 Keputusan Rektor Universitas TadulakoNomor 2253/UN28/KM/2016 tentang Pedoman Akademik Universitas Tadulako tahun Akademik 2016/2017, yaitu : 1) penerimaan yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) dan Seleksi Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) dan Papua; 2) Tata cara penerimaan melalui SNMPTN, SBMPTN, SMMPTN dan Seleksi Program ADik Daerah 3T dan Papua diatur dalam ketentuan Sendiri. 3) Penerimaan Mahasiswa Program Studi non Reguler diatur dan dilakukan oleh Universitas dengan SK Rektor. 4) Penerimaan Mahasiswa Program Pasca Sarjana diatur dalam Pedoman Akademik Program Pasca Sarjana dan SK Rektor. Secara khusus, kriteria penerimaan Mahasiswa Baru pada Fakultas Hukum diatur dalam Pedoman Akademik.
3. Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru
Penerimaan Mahasiswa baru dimulai kelengkapan Administrasi. Salahsatu Kelengkapan Administrasi tersebut adalah memiliki kartu Ujian Seleksi Calon Mahasiswa. Untuk mendapatkan Kartu tersebut, Universitas Tadulako juga menyediakan sistem online. Sistem ini berlaku secara general bagi semua Fakultas di wilayah Universitas Tadulako, tidak terkecuali untuk Fakultas Hukum. Berikut alur Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Tadulako :
Langkah-langkah pendaftaran SMPTN dan PASCA Gel. II Website https://pendaftaran.UNTAD.ac.id/
4. InstrumenPenerimaan Mahasiswa Baru
Instrumen Penerimaan Mahasiswa Baru Mengacu pada ketentuan Permenristek Dikti No.126 tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Perguruan Tinggi Bab III tentang Alokasi Daya Tampung dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Pasal 5 ayat (1) bahwa PTN menetapkan jumlah daya tampung mahasiswa baru dengan menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap program studi dan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya.
5. Sistem Pengambilan Keputusan Seleksi Calon Mahasiswa.
Sistem Pengambilan Keputusan Seleksi Calon Mahasiswa berdasarkan hasil penilaian. Penilaian hasil ujian dan rekapitulasi nilai hasil ujian dilakukan oleh Pusat Komputer. Hasil rekapitulasi nilai dirapatkan dalam rapat bersama antara Rektor (Pimpinan Universitas), Pimpinan Fakultas dan Ketua Jurusan untuk pengambilan keputusan penerimaan mahasiswa baru. Untuk jalur masuk non tulis, pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat antara Rektor dan panitia seleksi yang melibatkan para dekan dan pihak jurusan.