Fakultas Hukum

Saling gugat antara klien dengan konsultan hukum atau kantor konsultan hukum bukan isu baru di dunia hukum Indonesia. Sekitar akhir tahun 2013 silam, Firma Hukum Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) misalnya, menjadi salah satu kantor hukum yang digugat oleh mantan kliennya sendiri, Sumatera Partner LLC.

Agar risiko itu bisa diantisipasi sejak awal, terdapat sejumlah strategi yang mesti diketahui bagi konsultan hukum ataupun kantor hukum. HMU Fachri Asaari, Partner dari Kantor Hukum Warens & Partners mengatakan, salah satu strategi yang bisa dilakukan oleh kantor konsultan hukum adalah dengan melakukan mitigasi faktor-faktor risiko tersebut. Caranya, dengan melakukan mitigasi yang mendalam terhadap klien.

”Mitigasi mendalam oleh suatu klien itu akan memberikan manfaat yaitu kita lebih selektif dalam memilih klien,” ujarnya dalam seminar yang diadakan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) di Galeri BEI, di Jakarta, Selasa (18/8).

Tujuan mitigasi mendalam, kata Fachri, untuk menjadi dasar bagi kantor konsultan hukum dalam mengambil keputusan apakah menerima atau tidak menerima pekerjaan dari klien tersebut. Selain itu, mitigasi mendalam terhadap klien juga bisa menjadi alat ukur seberapa besar permasalahan hukum dalam mengurangi risiko dari klien di kemudian hari.

Manfaat lainnya yang didapat setelah mitigasi mendalam terhadap klien adalah kantor konsultan hukum tidak akan bertindak tergesa-gesa dalam memutuskan klien retainer yang terbaik. ”Tapi dalam perkembangan, justru terjadilah kompetisi di antara kita. Kompetisi inilah kadang-kadang juga terkait dengan pride dan sebagainya. Kalau berkompetisi itu kita artinya adu speed, akibatnya kita buru-buru kejar ini klien,” paparnya.

Lantaran terburu-buru itu, kantor konsultan hukum tak sempat mengecek background klien. Mulai dari tingkah laku, emosional, track record hingga kemampuannya. ”Sementara kita nggak sempat lihat background dia seperti apa, attitude-nya seperti apa, emosionalnya seperti apa, kemudiantrack record-nya seperti apa. Kemudian pada waktu sudah tangani, ada hal-hal mungkin secara morality atau secara kemampuan, itu tidak cocok,” sambungnya.

Selain tidak tergesa-gesa dalam memilih klien retainer, manfaat lainnya adalah kantor konsultan hukum lebih bersifat objektif dalam melakukan penanganan perkara. Objektifitas ini penting karena nantinya berkaitan dengan kantor kosultan hukum pada saat mempertimbangkan permasalahan hukum yang timbul serta karakter dari kliennya di kemudian hari.

”Harus kita maintain risikonya. Jangan sampai kita salah opinion, jangan sampai kita salah menetapkan suatu provisiondalam agreement, jangan sampai salah dalam melakukan due diligence dan sebagainya,” tuturnya.

Hal penting lainnya adalah keahlian dari kantor konsultan hukum terkait pekerjaan dari klien. Jika tetap ingin dikerjakan, bisa dengan mengajak kerjasama lawfirm lain dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. ”Kalau memang ingin tetap kita kerjakan, ajak sindikasi atau konsorsium lawfirm yang lain yang punya kemampuan di situ,” ujarnya yang juga seorang Partner di Kantor Hukum Indrawan, Heisky, Fachri and Partners (IHF Partners).

Hal senada juga disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, hal penting dan yang pertama harus diperhatikan oleh konsultan hukum adalah berkaitan dengan ruang lingkup dan hak dari seorang konsultan hukum. ”Kalian harus berhati-hati dalam hal bidang skop pekerjaan dan memberikan opini sehingga aspek perdata dan pidana anda tidak bisa dipersalahkan di kemudian hari,” katanya.

Ia mengatakan, skop atau ruang lingkup kerja konsultan hukum tergolong sangatlah luas. Akibatnya, lingkup kerja seorang konsultan hukum rawan dan penuh dengan risiko. Misalnya dalam hal memberikan opini hukum. Wilayah abu-abu atau hitam-putih sangat dilarang bagi konsultan hukum dalam memberikan opini.

”Terlalu banyak opini mengenai litigasi yang tidak ada di buku. Jadi teknik agar aman dalam membuat setiap opini adalah jangan hitam-putih, jangan kasih satu jawaban, selalu di-cover dengan kalimat lain. Sehingga kalaupun pendapat yang pertama salah, tinggal bilang ’kan aku sudah bilang’,” katanya.

Lebih lanjut, pemberian opini hukum yang terlalu hitam-putih akan berujung kepada sulitnya dalam melakukan counter attack atau menyerang balik. ”Karena kepastian hukum di Indonesia ini sangat tidak pasti sehingga opini yang anda sebutkan bisa nanti hasilnya dianggap oleh klien salah. Makanya saya selalu bilang dan saya pribadi selalu terapkan itu, selalu memakai escape clause,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *