A. Pindahan dari Universitas
- Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi swasta terakreditassi B.
- Harus sesuai dengan Fakultas asal.
- Telah mengikuti pendidikan sekurang-kurangnya 2 Semester dan setinggi-tingginya 6 semester serta telah mengumpulkan SKS setelah diakreditasi masing-masing :
- Untuk 2 semester 30 SKS dengan IPK minimal 2,50
- Untuk 4 semester 60 SKS dengan IPK minimal 2,50
- Untuk 6 semester 80 SKS dengan IPK minimal 2,50
- Tidak sedang dalam proses Drop Out (DO) atau tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan dan tata tertib Perguruan Tinggi/Fakultas asal.
- Harus Menunjukkan alasan yang tepat dan dibuktikan dengan surat keterangan oleh Perguruan Tinggi asal.
- Mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor disertai alasannya dan melampirkan :
- Transkip dan KHS asli per-semester dari Perguruan Tinggi asal.
- Surat keterangan izin pindah dari Perguruan Tinggi asal.
- Surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak sedang Drop Out (DO) dari Perguruan Tinggi asal.
- Surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah mahasiswa yang masih terdaftar dan berkelakuan baik.
- Berdasarkan disposisi Rektor, permohonan tersebut lebih lanjut oleh BAAKPSI untuk diteruskan kepada Dekan Fakultas yang dituju untuk diakreditasikan.
- Berdasarkan pertimbangan Dekan, Rektor akan memberikan putusan pada yang bersangkutan untuk diterima atau ditolak masuk Fakultas Hukum.
- Mahasiswa Pindahan yang dinyatakan diterima pada saat registrasi dikenakan biaya pendaftaran, SP, PPL, dan praktikum sesuai ketentuan berlaku.
B. Pindahan Antar Fakultas di Lingkungan UNTAD
- Mahasiswa pindahan yang diterima adalah mahasiswa dari fakultas/program studi sosial dan ekstra yang terdaftar dan aktif kuliah.
- Mengajukan permohonan kepada Rektor disertai alasandengan melampirkan:
- Surat izin pindah dari fakultas asal.
- Fotokopi transkip nilai dan KHS yang telah ditempuh serta dilegalisir oleh fakultas asal.
- Bukti pembayaran SPP
- Telah mengikuti pendidikan sekurang-kurangnya 2 semester dan setingi-tingginya 6 semester serta telah mengumpulkan SKS setelah diakreditasi masing-masing:
- Untuk 2 semester 14 SKS dengan IPK minimal 2,50
- Untuk 2 semester 24 SKS dengan IPK minimal 2,50
- Untuk 2 semester 60 SKS dengan IPK minimal 2,50
- Bukan putus studi karena tidak mengikuti persyaratan akademik fakultas asal.
- Tidak melanggar aturan atau tata tertib fakultas asal.
- Ada kesediaan dari fakultas yang dituju.
- Perpindahan mahasiswa yang berlaku 1 kali selama yang bersangkutan menjadi mahasiswa Universitas Tadulako.
- Mengajukan surat permohonan kepada Rektor dengan persetujuan Dekan.
- Persetujuan Dekan setelah membaca pertimbangan Dosen Wali dan Ketua Program Studi.
- Bagi yang diterima melaksanakan pendaftaran di BAAKPSI.
C. Penerimaan Mahasiswa Asing
- Yang dimaksud mahasiswa asing adalah mahasiswa bukan warga Negara Republik Indonesia yang mengikuti program studi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
- Penerimaan mahasiswa asing hanya dilakukan setelah mendapat persetujuan pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
- Mahasiswa asing yang mengambil program pendidikan atau pendidikn profesional dikenakan peraturan yang berlaku bagi mahasiswa biasa dan peraturan lain yang relevan
- Bagi mahasiswa asing yang mengambil program profesional khusus berlaku peraturan tersendiri yang dikeluarkan oleh Rektor.