Fakultas Hukum

Setiap Lembaga memiliki pengurus yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor. Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) diangkat berdasarkan SK Rektor No. 4861/UN28/KM/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako tahun 2017. Selain BEM, Pengurus Delapan Lembaga lainnya diangkat oleh Rektor berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 314/UN28/KM/2018 tentang Pengangkatan Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako Periode 2018.

Pelaksanaan : Setiap Mahasiswa tergabung dalam Lembaga Kemahasiswaan sesuai dengan minat dan bakat yang diminati, seperti terurai pada tabel di bawah ini :

Tabel Minat dan Bakat Lembaga Kemahasiswaan

No

Lembaga Kemahasiswaan

Minat dan Bakat yang diminati

1

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

Kepemimpinan Berorganisasi

2

Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)

Kepemimpinan Berorganisasi

3

Mahasiswa Pencinta Musolah (MPM)

Kerohanian ‘Agama Islam”

4

POMKRIS

Kerohanian “Agama Kristen”

5

eLSAM

Bidang Advokasi

6

Unit Kegiatan Olahraga Mahasiwa (UKOM)

Bidang Olahraga

7

MAPALA KUMTAPALA

Bidang Pencinta Alam

8

Lembaga Seni BALIA

Bidang Seni

9

Lembaga Pers Mahasiswa (LPM)

Bidang Media dan Pers