Bertempat di Swissbel Hotel Jln. Malonda No. 12, Silae, Kota Palu, Fakultas Hukum gelar kegiatan Pelatihan Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, tanggal 24 November 2021, dan diikuti oleh peserta dari Mahasiswa dalam lingkungan Fakultas Hukum Universitas Tadulako dengan total peserta kurang lebih 32 orang. Narasumber kagiatan yaitu bapak Sofyan Faried Lembah, S.H., yang merupakan Kepala Perwakilan Ombusman R.I Provinsi Sulawesi Tengah. Serta Tenaga Pendidik pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako yaitu bapak Saharuddin Djohas, S.H., M.H.
Pada kegiatan tersebut, narasumber H. Sofyan Faried Lembah, S.H., Menyampaikan advokasi sosial dalam pendampingan sosial dapat diartikan sebagai suatu upaya yang sistematis dan terencana. Pemberdayaan sebagai proses pengorganisasian aktivitas masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kekuasaan, kapasitas serta kemampuan yang dimiliki setiap personal, interpersonal maupun politik yang nantinya baik personal, keluarga, maupun masyarakat secara luas dapat dipergunakan untuk mempengaruhi setiap tindakannya guna memperbaiki situasi yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kehidupannya. Ungkap H. Sofyan Faried Lembah, S.H.
Dalam kesempatan yang sama juga Saharuddin Djohas, S.H., M.H., memaparkan bahwa advokasi bertujuan untuk mengupayakan solusi bagi suatu masalah melalui penegakan dan penerapan kebijakan publik untuk mengatasi suatu masalah. Melihat bahwa konsepsi pemberdayaan bermakna sebagai proses dan hasil, maka pemahamannya tidak hanya meningkatkan kemampuan personal, keluarga, maupun masyarakat, melainkan juga perubahan terhadap sistem dan struktur sosial yang ada di masyarakat tersebut.