Sejarah Fakultas Hukum Universitas Tadulako
Keberadaan fakultas hukum di Sulawesi Tengah adalah salah satu fakultas di antara fakultas lainnya dalam lingkungan Universitas Tadulako, dan merupakan cikal bakal berdirinya Universitas Tadulako, melalui 3 (tiga) tahapan perjalanan sejarah yaitu periode status swasta (1963-1966), periode status cabang (1966-1981), dan status perguruan tinggi negeri yang berdiri sendiri Universitas Tadulako (UNTAD), dari tahun 1981 sampai sekarang.
Status Cabang (1966-1981)
Melalui upaya dan kerja keras yang dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat Palu, maka terwujudlah Pergutuan Tinggi Universitas Tadulako dari status terdaftar menjadi status cabang dari Universitas Hasanuddin. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Nomor 1/1966. Universitas Tadulako Cabang Universitas Hasanuddin terdiri atas 4 (empat) fakultas yaitu : Fakultas Sosial Politik, Fakultas Ekonomi, Fakultas Peternakan, dan Fakultas Hukum. Sedangkan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan menjadi Cabang IKIP Ujung Pandang, terdiri atas 3 (tiga) fakultas : Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Keguruan Sastra dan Seni, dan Fakultas Ilmu Eksakta. Pada periode status cabang sampai berdiri sendiri, yang tercatat sebagai Pimpinan Fakultas adalah Abdul Asis Lamadjido S.H. dan Amiruddin Aburaerah, S.H.
Status Negeri Berdiri Sendiri (18 Agustus 1981)
Setelah melalui proses dan perjuangan panjang selama 15 tahun dengan status cabang, berbagai pengalaman dan penyesuaian sistem pendidikan tinggi nasional yang harus dilaksanakan dengan komitmen peningkatan status yaitu pembentukan suatu wadah Universitas Negeri yang berdiri sendiri dengan dukungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat (Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan). Untuk mengefektifkan satu universitas negeri yang berdiri sendiri, pada tahun 1981 atas fasilitas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, maka dibentuklah Koordinator Perguruan Tinggi Sulawesi Tengah (PTST) yang diketuai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Tengah dan 6 (enam) orang wakil ketua yang berasal dari UNTAD Cabang UNHAS dan IKIP Ujung Pandang Cabang Palu. Upaya ini dalam rangka menyatukan kembali kedua Perguruan Tinggi Cabang Sulawesi Tengah menjadi dasar berdirinya universitas negeri yang berdiri sendiri dengan nama ” UNIVERSITAS TADULAKO” disingkat UNTAD, sesuai dengan Keputusan Presiden R.I. Nomor 36 Tahun 1981, Tanggal 14 Agustus 1981 bersama dengan pelantikan rektor pertama UNTAD yaitu Prof. Dr. H.A. Mattulada. Berdasarkan Keputusan Presiden R.I. tersebut, Universitas Tadulako ditetapkan membawahi 5 (lima) fakultas, yaitu : Fakultas Sosial Politik, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.