Fakultas Hukum

PALU –  Kamis, 7 Agustus 2025, Fakultas Hukum Universitas Tadulako (FH Untad) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalin sinergi dengan berbagai lembaga. Kali ini, FH Untad berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan topik krusial : “Hilangnya Kewarganegaraan: Implikasi Hukum dan Tantangan Terhadap Kedaulatan Negara”.

Acara yang dilaksanakan secara hybrid pada 7 Agustus 2025 ini bertempat di Ruang Video Conference FH Untad dan dihadiri oleh dosen serta mahasiswa, baik secara langsung maupun daring melalui platform Zoom .

Dalam sambutannya, Dekan FH Untad, Dr. Awaluddin, S.H., S.E., M.H., menekankan pentingnya sinergi antara akademisi dan praktisi. Beliau menyebut bahwa Kuliah Tamu ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama yang telah terjalin dan berharap kolaborasi serupa dapat terus berlanjut di masa mendatang. Sambutan positif juga datang dari Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, A.Md.IP., S.H., M.H., yang menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh setiap inisiatif kerja sama yang bermanfaat.

Kuliah tamu ini menghadirkan dua narasumber utama dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sebagai pembicara kunci (keynote speaker), Dr. Dulyono, S.H., M.H., selaku Direktur Tata Negara Ditjen AHU, memberikan pengantar yang mendalam.

Materi utama kemudian disampaikan oleh Dr. Backy Krisnayuda, S.H., M.H., Kepala Subdirektorat Kewarganegaraan Ditjen AHU. Beliau secara komprehensif memaparkan seluk-beluk hukum kewarganegaraan, termasuk konsep dasar, aturan hukum, dan permasalahan terkini terkait hilangnya kewarganegaraan.

Dalam paparannya, Dr. Backy mengupas tuntas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Beliau juga menyoroti pentingnya memahami asas-asas kewarganegaraan, yakni ius soli (berdasarkan tempat lahir) dan ius sanguinis (berdasarkan keturunan).

Diskusi berlangsung interaktif, peserta antusias berdialog dan bertanya seputar isu-isu aktual kewarganegaraan. Kuliah tamu ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para peserta, khususnya mahasiswa, mengenai isu-isu hukum yang kompleks dan relevan dengan kedaulatan negara. (fr).