Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Tadulako kembali menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Konstitusionalisme HAM dalam kerangka NKRI”.  Kuliah Umum tersebut menghadirkan narasumber yang mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Aswanto., S.H.,M.Si., DFM, yang dipandu oleh moderator Dr. Aminuddin Kasim, S.H., M.H. kegiatan yang terbuka secara umum tersebut diselenggarakan secara daring dan luring pada hari sabtu (12/062021), turut hadir dalam kegiatan Wakil dekan bidang akademik fakultas Hukum Dr. Agus Lanini, S.H., M.H, dan Dr. Rahmat Bakri, S.H., M.H selaku wakil dekan bidang kemahasiswaan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako
Rektor Universitas Tadulako

Dalam sambutannya, Dr. H. Sulbadana., S.H., M.H, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako menyampaikan kuliah umum ini dilatarbelakangi adanya kesadaran dari civitas akademika Universitas Tadulako khususnya  fakultas hukum mengenai pentingnya nilai HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “HAM merupakan nilai-nilai universal yang menembus batas batas ruang wilayah, ruang waktu, bata-batas wilayah, agama. HAM sudah menjadi persoalan ketika manusia hadir di bumi bahkan pada abad ke 4 SM, plato telah memberikan gagasan filsafat  mengenai keadilan”. Ungkap Dr. Sulbadana

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI

kuliah umum dibuka oleh Prof. Dr. Ir. H. Mahfudz, M.P selaku Rektor Universitas Tadulako. Beliau manyampaikan ucapan terima kasih kepada yang mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Aswanto.,SH.,M.Si.DFM telah memberikan perhatian penuh kepada Universitas Tadulako dan khususnya Fakultas Hukum. “Saya juga sangat mengapresiasi dekan fakultas hukum UNTAD  Dr. Sulbadana, S.H.,M.H dan seluruh jajarannya atas pelaksanaan kuliah umum pada hari ini, dalam catatan saya fakultas hukum selama pandemi ini selalu melakukan kegiatan-kegiatan ilmiah, kegiatan-kegiatan akademik secara online.Ini membuktikan bahwa atmosfer akademik  di fakultas hukum tetap berjalan dengan baik dengan suasana kekeluargaan dan suasana akademik yg sangat kental di dalam melaksanakan kegaitan tri dharma perguruan tinggi”. Papar Prof. Mahfudz

Pada kesempatan tersebut, Prof. Dr. Aswanto., S.H.,M.Si., DFM. menjelaskan mengenai kedudukan HAM dalam Konstitusi, perkembangan serta perlindungan terhadap HAM. Lebih lanjut, Prof. Aswanto menyampaikan kalau ingin mengetahui dan memahami hak konstitusional terlebih dahulu harus membedah pengertian hak konstitusional dan hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak yang diperoleh oleh seseorang karena dia menjadi umat manusia yang bersumber langsung dari Allah SWT, sedangkan hak konstitusional adalah hak yang diperoleh karena ia menjadi warga negara. Dengan demikian, setiap warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Konstitusi. “Konstitusionalisme HAM adalah hak seseorang yang dijamin dalam konstitusi. Terdapat perbedaan antara HAM (mensen rechten) dan hak dasar (grond rechten), secara teori, hak konstitusional adalah yang diperoleh seseorang karena dia menjadi warga negara dari suatu negara, kemudian grond rechten ini sama dengan hak konstitusional. Sementara HAM meskipun tidak diatur dalam konstitusi harus tetap dilindungi”. Papar Prof. Aswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *