Sebagai bentuk tindak lanjut kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Tadulako Nomor : 436 Tahun 2021 dan Nomor 3662/UN28.1.11/KP/2021 tentang KAJIAN DAN PEMANFAATAN HASIL PEREKAMAN PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI, telah dibentuk tim kerja peneliti berdasarkan keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 2345/UN28/KP/2021 yang diketuai oleh Dr. Surahman, S.H., M.H.
Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskak) Fakultas Hukum Universitas Tadulako telah terbentuk sejak tahun 2018, yang diketuai oleh Dr. Abdul Wahid, S.H., M.H. Maksud dari perjanjian kerjasama tersebut adalah untuk menguji putusan perkara tindak pidana korupsi dengan kaidah keilmuan sehingga menghasilkan rekomendasi yang dapat digunakan dalam prsoses penentuan putusan kasus serupa kedepan.
Tim kerja peneliti telah melangsungkan pertemuan awal pada hari Sabtu, 24 April 2021 dengan agenda pembagian kelompok kerja dan penyusunan anotasi kasus hasil putusan sidang perkara nomor TPK:16/Pid.Sus/TPK/2014/PN.jkt.pst dan putusan nomor TPPU:99/Pid.Sus/tpk/2019/PN.jkt.pst. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Dr. H. Sulbadana, S.H., M.H., (Dekan Fakultas Hukum UNTAD)